Aturan Baru Pupuk Subsidi: Penyaluran Wajib Sesuai RDKK

pasfmpati.com, Pati Kota ; Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menekankan disiplin penyaluran pupuk subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Pesan itu ia sampaikan dalam sosialisasi bersama Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian di Hotel New Merdeka Pati.
Firman menegaskan pembinaan distributor dan pengecer penting agar tidak menyalurkan pupuk di luar daftar RDKK resmi.
“Belas kasihan tidak dibenarkan, pupuk harus diberikan kepada yang berhak sesuai alokasi,” tegasnya.
Ia memberi contoh, petani tak tercatat di RDKK tetap tidak berhak menebus pupuk meski memiliki hubungan dekat.
Aturan tersebut melindungi hak petani lain agar penyaluran tidak merugikan pihak yang seharusnya menerima.
Firman juga memperingatkan LMDH agar mematuhi keputusan resmi Kementerian LHK terkait penebusan pupuk subsidi.
Biaya antar harus dipisahkan dari harga pupuk untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat.
“Sering muncul anggapan pengecer menaikkan harga padahal ada biaya transportasi tambahan,” ujarnya mengklarifikasi.
Sistem penebusan kini disederhanakan, cukup menggunakan KTP tanpa kartu tani seperti sebelumnya.
Firman menyebut kebijakan ini mendukung arahan Presiden terpilih Prabowo untuk mempermudah akses pupuk bagi petani.
Tujuannya agar subsidi pupuk tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat mutu sesuai kebutuhan.
Direktur Supplyer Pupuk Indonesia Robby mengungkapkan pihaknya sudah menyalurkan 45 persen dari target 9,55 juta ton.
“Stok 1,3 juta ton tersedia di kios, distributor, dan pabrik,” paparnya.
Menurut Robby, Permentan 15 memberi fleksibilitas penyaluran langsung dari pabrik atau PUD ke titik serah.
Ia mengajak semua pihak mengawasi distribusi agar pupuk tepat diterima petani terdaftar dalam RDKK.(*)

Kontributor :

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial