pasfmpati.com, Pati Kota ; Gonjang-ganjing kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dibatalkan Bupati Pati Sudewo, masih berlanjut. Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati DPRD Pati, terus menggelar rapat-rapat yang mengundang pihak terkait.
Kamis (21/8/2025), Pansus Hak Angket DPRD Pati mengundang Sukardi yang posisi sebelumnya sebagai kepala BPKAD. Diia dinilai mengetahui proses rencana hingga penerapan PBB P2 yang menuai protes keras dan dibatalkan Bupati.
Di rapat itu Sukardi menjelaskan kronologi rencana kenaikan PBB P2, berawal rapat terbatas di rumah pribadi Bupati Sudewo di Desa Slungkep Kec Kayen, pada 23 Maret 2025.
“Kemudian dengan adanya kisaran kenaikan itu, maka diadakan rapat pada Minggu (23/3/2025), di rumah pribadi Bupati Sudewo di Desa Slungkep. Yang dihadiri Bupati Pati sendiri, para camat, dan BPKAD membahas secara umum pendapatan, tapi juga menyangkut soal PBB P2, “ jelasnya saat menjawab pertanyaan anggota Pansus Hak Angket, Kamis (21/8/2025).
Setelah itu dilanjutkan rapat-rapat di Pendopo Kabupaten Pati, hingga menjadi kebijakan kenaikan PBB P2, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedang Perbup dan SK Bupati Pati, kata Sukardi sebagai landasan penetapannya.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Yetti Kristiani mengatakan, terkait temuan-tenuan yang muncul di rapat pansus segera menyelidiki. Mulai pertemuan di rumah pribadi Bupati hingga terbitnya Perbup.
“Untuk kajian tadi temukan dari Kepala BPKAD yang lama, belum ada kajian detail terkait kenaikan PBB P2 belum ada kajian,“ kata Yetti.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terperiksa lainnya, hingga dianggap memenuhi untuk diambil kesimpulan. Yakni ada tidaknya kebijakan Bupati yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.(*)

6 Juli 2026
Pati, Kota; Harga daging sapi kini bertahan di kisaran Rp140 ribu per kilogram setelah sebelumnya berada pada angka Rp135 ribu…


