pasfmpati.com, Pati Kota ; DPRD Pati melalui Panitia Khusus Hak Angket terus melangkah dengan menghadirkan pakar hukum tata negara. Kehadiran ahli diharapkan memberi landasan kuat agar hasil kerja pansus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
Pakar hukum Universitas Admajaya, Bifitri Susanti, menekankan pentingnya dasar konstitusi dalam memproses hak angket pemakzulan. “Pelanggaran sumpah jabatan serta aturan pemerintahan daerah bisa menjadi alasan kuat,” jelasnya saat memberikan keterangan.
Fitri juga menyoroti masalah mutasi pejabat dan penyusunan aturan pajak daerah yang dinilai tidak partisipatif. Ia menyarankan DPRD mempersiapkan pertanyaan kritis jika bupati dipanggil, agar jawaban bisa diuji secara transparan.
Sementara itu, akademisi Universitas Semarang, Muhammad Junaedi, menegaskan pemanggilan kepala daerah oleh Pansus merupakan langkah sah. “Itu kesempatan menghadirkan bukti lebih lengkap, sekaligus menjaga keterbukaan proses pemerintahan,” ungkapnya menjelaskan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya ingin seluruh tahapan berjalan terbuka. “Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses, supaya Pansus bekerja sesuai jalur hukum,” ujarnya.
Sejauh ini, Pansus telah membahas delapan poin dari total dua belas agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan. DPRD berencana melibatkan ahli pidana dan pengacara, demi memperkuat argumentasi serta memastikan arah keputusan yang jelas.(*)

6 Juli 2026
Pati, Kota; Harga daging sapi kini bertahan di kisaran Rp140 ribu per kilogram setelah sebelumnya berada pada angka Rp135 ribu…


