pasfmpati.com, Pati Kota ; Sejumlah jurnalis dari IJTI dan PWI Pati mendatangi Polresta Pati untuk menuntut kepastian hukum kasus kekerasan. Mereka menilai penyidikan berjalan lambat meski bukti video dan saksi telah tersedia sejak peristiwa terjadi.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan kerja jurnalis dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dihambat dengan kekerasan. “Kami menuntut Polresta segera tetapkan tersangka, jangan biarkan kasus ini berlarut tanpa kepastian,” ujarnya.
Iwan menyebut bukti video dan saksi sudah sangat jelas, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan empat hari. “Jika dalam 1×24 jam tidak ada progres, kami akan ajukan mosi tidak percaya,” tegasnya.
Wakil Ketua PWI Jateng bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir, mendesak Kapolresta segera bertindak tegas. “Pasal 18 UU Pers jelas, pelaku bisa dipidana maksimal dua tahun atau denda 500 juta,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, aparat tidak perlu ragu meski ada dugaan keterlibatan pihak berpengaruh di balik kasus tersebut. “Polisi jangan takut, karena perlindungan jurnalis bagian penting menjaga nilai-nilai demokrasi di negeri ini,” katanya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan penyidikan berjalan profesional tanpa keberpihakan pada pihak mana pun. “Kami berkomitmen memproses cepat, namun tetap hati-hati agar penetapan tersangka kuat secara hukum,” jelasnya.
Turut menemui para jurnalis dan wartawan, Wakapolresta AKBP AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dan Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo, di ruang rapat Rupatama.(*)

6 Juli 2026
Pati, Kota; Harga daging sapi kini bertahan di kisaran Rp140 ribu per kilogram setelah sebelumnya berada pada angka Rp135 ribu…


