pasfmpati.com, Kota; Pelanggaran serius yang dilakukan seorang anggota kepolisian kembali menjadi sorotan. Polresta Pati menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH kepada salah satu personelnya sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga disiplin dan etika profesi Polri.
Ketegasan tersebut ditunjukkan melalui apel pagi yang digelar di halaman Mapolresta Pati, Senin pagi, (22/12/2025). Apel dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, sekaligus membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah terkait komitmen penegakan hukum internal di tubuh Polri.
Dalam apel tersebut, dibacakan keputusan PTDH terhadap Briptu Rifki Sarandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati. Sanksi dijatuhkan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan panjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, sanksi PTDH merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga kepercayaan publik. “Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, setiap keputusan diambil dengan mengedepankan asas objektivitas dan keadilan. “Tidak ada keputusan yang diambil secara singkat. Semua melalui tahapan sesuai aturan dengan menjunjung kepastian hukum,” kata Kombes Jaka Wahyudi.
Ia berharap, keputusan PTDH ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polresta Pati. Seluruh anggota diminta menjaga integritas, profesionalisme, serta melaksanakan tugas sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman pengabdian kepada masyarakat.(*)

29 Mei 2026
Pati, Kota; Ribuan massa Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memperingati Hari Anti Tambang Nasional dengan aksi long march dari…


