pasfmpati.com, Kota; Satreskrim Polresta Pati menangkap seorang pria berinisal EK berusia 41 tahun warga Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Penangkapan tersebut karena diduga pria tersebut menipu korban dengan modus jual beli arang bathok.
Berdasar laporan korban Maskur Zaenuri (49 tahun) warga Kabupaten Jepara, yang mengaku tertipu dengan ulah pelaku yang menawarkan arang bathok berkualitas. Aksi penipuan tersebut mulai terjadi sejak Mei hingga Juni 2025 lalu, hingga mengakibatkan korban merugi Rp215 juta.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka mengaku kepada korban mampu menyediakan arang batok kelapa berkualitas. Hingga akhirnya, korban tergiur untuk bertransaksi melalui transfer. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kompol Heri.
Transaksi menyepakati, korban membeli 22 ton arang bathok dengan harga Rp10.500/Kg. Korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima.
“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Kompol Heri menambahkan.
Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah dalam penyelidikan intensif, berhasil melacak dan menangkap tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga menyita bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga, sebagai barang bukti.
Penyidik Polresta Pati menjerat tersangka EK, dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(AP)

Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok pemuda Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kab Pati. Petugas…


