Pati, Kota; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan pembungkaman korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren Kabupaten Pati belakangan ini.
Tim LPSK menemukan indikasi tekanan psikologis dan kekerasan fisik yang diduga menghambat keberanian korban memberikan kesaksian hukum.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahruddin menyebut relasi kuasa pelaku menjadi tantangan terbesar pengungkapan kasus kekerasan seksual pendidikan sekarang ini.
“ Korban sering merasa takut melapor karena pelaku memiliki pengaruh kuat terhadap kehidupan mereka seharihari,” ujarnya saat konferensi pers di Kopi Itam Borneo Pati, Selasa, 12 Mei 2026.
LPSK menyatakan seorang korban telah mengajukan perlindungan berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta penghitungan restitusi kerugian sebelumnya.
Permohonan tersebut menunjukkan korban mulai mempercayai mekanisme perlindungan negara dalam menghadapi proses hukum perkara kekerasan seksual.
“Kementerian Agama Kabupaten Pati sebelumnya mencabut izin operasional pesantren guna mencegah risiko kekerasan kembali terjadi nantinya kedepannya,” tuturnya.
LPSK berharap langkah penegakan hukum mampu memutus budaya diam terhadap kekerasan seksual lingkungan pendidikan berbasis keagamaan nasional.(*)



