Pati, Kota; DPRD Kabupaten Pati menerima laporan hasil reses tahap pertama anggota legislatif melalui rapat paripurna. Laporan tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi daerah berkelanjutan.
Usai memimpin sidang paripurna, Rabu, 20 Mei 2026, Wakil Ketua DPRD Pati Bambang Susilo menegaskan laporan reses wajib disampaikan sesuai tata tertib kelembagaan legislatif daerah. Menurut Bambang, kewajiban pelaporan reses menjadi instrumen penting menjaga akuntabilitas serta kedisiplinan anggota DPRD kepada masyarakat.
“Setiap pelaksanaan reses wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pati,” tegas Bambang Susilo kemarin.
Bambang menambahkan anggota DPRD tidak diperbolehkan melanjutkan tahapan berikutnya apabila mengabaikan kewajiban pelaporan resmi tersebut.
Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyebut hasil reses DPRD memiliki peran strategis menentukan arah pembangunan daerah. Risma menilai aspirasi masyarakat harus menjadi dasar penyusunan program pemerintah agar pembangunan daerah lebih tepat sasaran berkelanjutan.
“Reses sangat penting karena hasilnya menjadi bahan pemerintah menyusun pembangunan Kabupaten Pati tahun 2027,” ujar Risma Ardhi Chandra.
Pemerintah Kabupaten Pati juga memastikan seluruh usulan masyarakat akan dipelajari sesuai prioritas kebutuhan pembangunan daerah masing-masing wilayah. Risma menegaskan hasil reses DPRD harus difokuskan sesuai daerah pemilihan guna memperkuat pemerataan pembangunan masyarakat secara menyeluruh.(*)

21 Mei 2026
Pati, Winong; Program TMMD Reguler 128 di Kabupaten Pati mempercepat pembangunan desa melalui kolaborasi strategis antara TNI dan masyarakat. Pemerintah…


