Pati, Kota; Pemkab Pati menegaskan penyelenggaraan resmi Pekan Kreasi 2026 tidak melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PKL. Pemanfaatan ruang publik untuk agenda daerah ini berstatus legal, terstruktur, dan memiliki dasar hukum yang sepenuhnya jelas.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menjelaskan Perda Nomor 13 Tahun 2014 melarang PKL harian tak berizin. Aturan tersebut murni ditujukan menjaga estetika Ruang Terbuka Hijau, bukan melarang festival resmi kedinasan yang berskala daerah.
Pekan Kreasi 2026 merupakan festival resmi yang dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah bersama pelaku ekonomi kreatif setempat. Seluruh proses kurasi serta pelaksanaan event mengikuti prosedur kedinasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum penuh.
Agenda akbar tahunan ini sengaja digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 pada tahun ini. Pemkab juga menindaklanjuti status Pati sebagai Kabupaten Kreatif Indonesia melalui penyelenggaraan pameran ekonomi kreatif berskala besar ini.
“Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lapak PKL liar harian dengan pameran kedinasan,” tegas perwakilan Pemkab Pati. “Event ini didanai APBD, bersifat temporer selama beberapa hari, serta bertujuan mempromosikan potensi ekonomi kreatif daerah,” imbuhnya.
Seluruh peserta pameran menempati 60 stan gratis yang telah dikurasi secara ketat oleh Dinas Koperasi UMKM setempat. Satpol PP Pati tetap melarang keras PKL mandiri berjualan di ring utama Alun-Alun selama event berlangsung penuh.
Panitia penyelenggara menjamin pembongkaran total seluruh instalasi serta pembersihan menyeluruh area begitu event resmi ini ditutup nanti. Pemkab Pati berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi narasi yang menyamakan agenda resmi dengan pelanggaran PKL harian biasa.(*)

3 Agustus 2026
Pati, Kota; Pemkab Pati menegaskan penyelenggaraan resmi Pekan Kreasi 2026 tidak melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PKL. Pemanfaatan…

