pasfmpati.com, Pati Wedarijaksa : Gara-gara cemburu dengan SK (40 tahun) mantan istrinya, seorang pria berinisial MS (43 tahun) merusak rumah dan barang, serta tindakan tidak menyenangkan. Karena ulahnya itu, SK warga Desa Ngurenrejo Kecamatan Wedarijaksa melapokan MS warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana ke polisi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro membenarkan, adanya laporan tersebut. Perusakan tersebut, terjadi pada Minggu tengah malam (4/12/2022).
“Saat itu pelaku MS datang ke rumah korban, meminta HP sambil marah-marah. Pelaku juga mengancam hingga memukul korban meski sempat ditangkis, setelah HP tidak diberikan,” katanya.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur korban, sambil mengobrak-abrik isi kamar, merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur, bahkan sempat mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.
“Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman. Pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring listrik,” tuturnya.
Polsek Wedarijaksa bersama Kepala Desa Ngurenrejo, melakukan penangkapan terhadap MS di rumah korban SK, pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 20.30. Saat itu pelaku datang untuk menyampaikan permintaan damai terhadap perkara yang pernah dilaporkan ke polisi.
“Atas perbuatannya kini MS ditahan di sel Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


