pasfmpati.com, Pati Kota: Bawaslu Kabupaten Pati memperpanjang pendaftaran dan penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), di 8 kecamatan. Perpanjangan tersebut, karena pada tahapan wawancara beberapa pendaftar di antaranya tidak memenuhi syarat, dan sebagian yang mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, perpanjangan pendaftaran dan penerimaan TPS itu, karena kebutuhan yang masih kurang. Di antaranya di Kecamatan Margorejo, Gabus, Tambakromo, Sukolilo, Jaken, Dukuhseti, Gembong, dan Kecamatan Tlogowungu, hingga 19 Januari 2024.
“Nah proses perpanjangan yang terhadap kasus ini atau case ini, itu dilakukan pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi sekaligus dilakukan proses wawancara dalam satu waktu,” jelas Ketua Bawaslu Pati.
Supriyanto menjelaskan, dalam konteks di 8 kecamatan itu pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian administrasi dan wawancara dilakukan saat itu juga. Hasilnya dituangkan di dalam pleno, dan diumumkan di pada tanggal 19 – 20 Januari 2024.
“Nah kita sudah menginstruksikan untuk serentak di 20 Januari 2024 nanti pengumuman terhadap calon,” tutur Supriyanto.
Kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Pati sama dengan jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 4.402 orang.(*)

Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.7.2/14/2026 tentang pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan…


