pasfmpati.com, Pati Tayu; Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Tibumkamas terus dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pati menindak tegas warung karaoke ilegal yang meresahkan warga di Jalan Raya Juwana – Tayu, turut Desa Margomulyo Kecamatan Tayu, Selasa (25/2/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Juwana untuk memutus listrik. “Pemutusan aliran listrik dilakukan pada delapan bangunan ilegal dengan didampingi Satpol PP, kepolisian, dan jajaran terkait.”
Pihak desa telah berkomunikasi dengan para pengusaha agar proses penertiban berjalan aman dan lancar. “Kami melaporkan kepada Bupati Pati, dan perintah beliau jelas, yaitu menjalankan regulasi dengan baik,” tambah Sugiyono.
Camat Tayu, Imam Rifa’i, menegaskan pemutusan listrik dilakukan setelah peringatan ketiga. “Bangunan tersebut melanggar Perda Tibumkamas dan diduga digunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Tanah tempat bangunan berdiri merupakan aset PT KAI yang tidak memiliki izin resmi. “PT KAI telah menyatakan bahwa tidak ada kerja sama terkait bangunan ilegal tersebut dan mendukung penertiban,” tambahnya.
Proses penertiban telah melalui prosedur resmi dengan mengundang pemilik warung untuk sosialisasi. “Kami sudah mengadakan dialog bersama pemilik sembilan warung dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” ujar Imam Rifa’i.
Pemerintah berharap tindakan ini dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Penegakan Perda akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(*)

26 Mei 2026
Pati, Batangan; Banjir yang merendam Desa Ketitangwetan selama tiga hari memicu ancaman kesehatan serius bagi warga Kabupaten Pati. Ratusan warga…

