Libur Usai, Sanksi Menanti ASN Mangkir

pasfmpati.com, Pati Kota; Tim BKPSDM Kabupaten Pati menggelar monitoring tegas pasca cuti Nyepi dan Lebaran 2025 pada Senin, 7 April.
Kegiatan ini menyasar seluruh perangkat daerah, termasuk OPD, kecamatan, dan sekolah menengah pertama tanpa pengecualian.
Kepala BKPSDM Pati, Muh Saiful Ikmal, menegaskan bahwa ASN wajib kembali bekerja dan tidak bisa lagi beralasan.
“Siapa pun yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan sah, langsung kami kenai sanksi administratif berat,” ujarnya.
Sanksi diberikan berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 22 Ayat 6 Huruf B yang berlaku ketat.
“Pemotongan TPP sebesar 25 persen akan kami berlakukan, tanpa kompromi dan tanpa negosiasi apa pun,” tegas Ikmal.
Monitoring ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh demi memastikan seluruh ASN berada di tempat kerja masing-masing.
“Kami tidak ingin pelayanan publik terganggu karena kelalaian oknum ASN yang tidak disiplin,” tambahnya dengan nada tegas.
ASN yang datang terlambat, pulang cepat, atau tidak bisa dibuktikan kehadirannya juga tetap dikenai pemotongan tunjangan.
“Tidak hadir satu hari saja tanpa alasan sah, konsekuensinya langsung berdampak pada tunjangan kinerja bulan berjalan,” jelasnya.
Ikmal juga mengingatkan bahwa disiplin kerja adalah komitmen ASN yang melekat, tidak boleh hilang setelah libur panjang.
“Libur sudah selesai, saatnya semua kembali bekerja penuh tanggung jawab, tidak boleh ada alasan apa pun,” katanya.
Melalui tindakan ini, BKPSDM Pati ingin membangun kultur kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Jika ASN tak mau patuh aturan, lebih baik mundur daripada merugikan masyarakat dengan ketidakdisiplinannya,” tutup Ikmal tajam.(*)

Kontributor :

April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial