pasfmpati.com, Pati Kota; Polresta Pati melalui Satlantas bergerak cepat menyikapi maraknya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di jalan. Mereka menggelar sosialisasi keselamatan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pati pada Selasa, 22 April 2025.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati, Iptu Gunawan Sutrisno, memimpin kegiatan yang disambut hangat oleh jajaran Dinas Pendidikan. Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP turut hadir, menunjukkan sinergi nyata antara kepolisian dan pendidikan.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP Riki Fahmi Mubarok, menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut. “Kami ingin mengedukasi siswa agar memahami bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan di jalan umum,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, AKP Riki memaparkan aturan sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan motor listrik. “Peraturan jelas menyatakan sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan hunian, bukan jalan raya,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pati merespons cepat dengan rencana menerbitkan surat edaran untuk sekolah SD dan SMP. Surat itu menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh di lingkungan rumah, demi keselamatan bersama.
AKP Riki menambahkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan himbauan secara rutin. “Kami akan hadir sebagai pembina upacara dan menyampaikan etika berlalu lintas setiap hari Senin,” jelasnya.
Dengan edukasi dan aksi langsung di sekolah, Polresta Pati berharap kesadaran siswa semakin meningkat. Mereka ingin mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, dan pelajar yang bijak dalam berkendara setiap harinya.(*)


