pasfmpati.com, Pati Kota ; Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati kembali mengungkap fakta baru terkait polemik kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dalam rapat terbaru, pernyataan kepala desa justru berbeda dengan klaim pemerintah daerah yang sebelumnya beredar di media.
Kepala Desa Ngagel, Suwardi, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mengusulkan kenaikan pajak tersebut. “Kami baru mengetahui setelah keputusan ditetapkan, bukan dari hasil musyawarah ataupun usulan desa,” jelasnya.
Menurut Suwardi, narasi pemerintah yang menyebut kenaikan berasal dari aspirasi desa membuat keresahan meluas. “Itu jelas menimbulkan salah paham, bahkan memicu ketegangan karena masyarakat merasa seolah disalahkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran pajak belum terealisasi di lapangan. “Masyarakat terus bertanya, sementara proses baru sekitar empat puluh persen data yang terkumpul,” katanya.
Lebih jauh, Suwardi mengkritik sosialisasi yang dilakukan pemerintah karena dianggap minim ruang dialog. “Saya sempat menyampaikan agar dikaji ulang, sebab kondisi masyarakat sekarang sangat berat,” ujarnya dengan nada serius.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengonfirmasi adanya perbedaan antara keterangan pejabat dan kepala desa. “Keterangan para kades menunjukkan fakta berbeda dari pernyataan pemerintah daerah,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, Pansus telah memanggil sejumlah camat, kepala desa, dan pejabat terkait untuk menggali keterangan lebih luas. “Kami akan memperdalam informasi dengan memanggil perwakilan dari kecamatan lain sebagai pembanding,” jelas Teguh.
Meski arah penyelidikan mulai mengerucut, Teguh memastikan Pansus tetap berhati-hati dalam menyusun kesimpulan. “Kami ingin hasilnya objektif, karena masyarakat berhak mengetahui kebenaran terkait kenaikan pajak ini,” pungkasnya.(*)

6 Juli 2026
Pati, Kota; Harga daging sapi kini bertahan di kisaran Rp140 ribu per kilogram setelah sebelumnya berada pada angka Rp135 ribu…


