Aduan Warga Soal Galian C Ilegal di Desa Godo

pasfmpati.com, Kota; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan Galian C di Desa Godo, Kecamatan Winong. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum serta penegakan Perda pertambangan dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Tri Wijanarko menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pertambangan Bahan Galian C, Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup terkait tugas dan fungsi Satpol PP. “Kami berkewajiban merespons laporan masyarakat dan memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Satpol PP bersama DPMPTSP serta Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah meninjau langsung lokasi galian. Setibanya di lokasi, rombongan didampingi Forkopimcam Winong untuk memeriksa kegiatan tambang sekaligus meminta keterangan pemilik dan pengawas lapangan.
‘Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi izin resmi. Pengelola beralasan, material tambang digunakan untuk timbunan proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Godo,” jelasnya.
Satpol PP tetap mengarahkan agar pihak penambang membuat pernyataan tertulis mengenai penggunaan material serta mengurus kelengkapan administrasi lainnya.Namun, alasan itu harus dapat menjelaskan soal diverifikasi lebih lanjut melalui ketentuan peraturan yang berlaku.
Ada 1 unit alat berat dan 5 unit dump truk yang ditemukan petugas untuk aktivitas penggalian.(*)

Kontributor :

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial