pasfmpati.com, Margorejo ; Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pada Rabu (28/1/2026). Sidang yang berlangsung hingga sore hari itu difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo, menyoroti kejanggalan dalam keterangan salah satu saksi, yaitu sopir ambulance RSUD Rembang. Menurutnya, kesaksian yang menyatakan tidak ada gangguan blokade jalan dalam tugas mengantar pasien mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi oleh penyidik untuk memenjarakan kliennya. “Ini memperkuat keyakinan kami bahwa kedua terdakwa sengaja dijebak,” tegas Gulo di luar ruang sidang.
Sementara itu, Jubir PN Pati Retno Lastiani mengonfirmasi bahwa dari total sembilan saksi yang diagendakan, majelis hakim baru berhasil memerimksa dua orang pada sidang hari itu. “Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan secara marathon pada setiap sesi sidang setiap Senin dan Rabu,” jelas Retno. Sidang sebelumnya pada Senin (26/1) bahkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB untuk memeriksa saksi dari kepolisian.(*)

18 Agustus 2026
Pati, Kota; Aubade dan Upacara Penurunan Bendera Pusaka digelar di Alun-Alun Pati dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin sore,…


