Diduga Halangi Wartawan, Dua Terdakwa Jalani Sidang Kedua di Pati

pasfmpati.com, Margorejo; Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis, Kamis (29/1/2026). Dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, menghadapi agenda pemeriksaan saksi dan upaya damai.
Kedua jurnalis dari Murianews dan Lingkar TV sebagai korban secara tegas menolak jalur perdamaian dalam persidangan ini. Mereka memilih proses hukum formal agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik luas.
Kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menyatakan kliennya mengalami pelanggaran hukum pers yang jelas. “Aksi menarik dan mendorong yang dialami wartawan merupakan bentuk penghambatan kegiatan jurnalistik,” tegas Tandyono.
Tandyono berharap sidang mampu mengungkap motif dan konteks lengkap dari peristiwa 4 September 2025 itu. “Publik berhak tahu alasan dan pihak mana saja yang terlibat dalam insiden ini,” imbuhnya.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan sidang perdana telah membacakan dakwaan pekan sebelumnya. “Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lebih mendalam pada awal Februari,” kata Retno.
Retno menyatakan pengadilan akan memproses kasus ini sesuai asas keadilan dan perlindungan hukum. “Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan independen untuk semua pihak,” tutupnya.(*)

Kontributor :

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial