pasfmpati.com, Margorejo; Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis, Kamis (29/1/2026). Dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, menghadapi agenda pemeriksaan saksi dan upaya damai.
Kedua jurnalis dari Murianews dan Lingkar TV sebagai korban secara tegas menolak jalur perdamaian dalam persidangan ini. Mereka memilih proses hukum formal agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik luas.
Kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menyatakan kliennya mengalami pelanggaran hukum pers yang jelas. “Aksi menarik dan mendorong yang dialami wartawan merupakan bentuk penghambatan kegiatan jurnalistik,” tegas Tandyono.
Tandyono berharap sidang mampu mengungkap motif dan konteks lengkap dari peristiwa 4 September 2025 itu. “Publik berhak tahu alasan dan pihak mana saja yang terlibat dalam insiden ini,” imbuhnya.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan sidang perdana telah membacakan dakwaan pekan sebelumnya. “Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lebih mendalam pada awal Februari,” kata Retno.
Retno menyatakan pengadilan akan memproses kasus ini sesuai asas keadilan dan perlindungan hukum. “Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan independen untuk semua pihak,” tutupnya.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


