Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Pati resmi menyepakati perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (20/5/2026), sebagai langkah percepatan harmonisasi regulasi daerah nasional.
Perubahan Propemperda dilakukan menyusul terbitnya regulasi baru pemerintah pusat mengenai tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen DPRD dan pemerintah daerah menjaga sinkronisasi produk hukum dengan aturan nasional terbaru.
Wakil Ketua DPRD Pati Bambang Susilo menegaskan perubahan Propemperda merupakan konsekuensi yuridis atas lahirnya regulasi pemerintah lebih tinggi. Menurut Bambang, DPRD berkewajiban memastikan seluruh Perda tetap relevan, adaptif, dan memiliki kepastian hukum kuat bagi masyarakat.
“Propemperda memang ditetapkan awal tahun, tetapi dapat diubah ketika terdapat perintah regulasi diatasnya,” tegas Bambang Susilo usai sidang. Ia menilai penyesuaian regulasi desa harus segera dilakukan agar arah pembangunan daerah tetap berjalan selaras kebijakan nasional pemerintah.
Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyebut persetujuan perubahan Propemperda telah melewati tahapan pembahasan formal sebelumnya bersama legislatif. Risma menilai sinkronisasi regulasi menjadi fondasi penting memperkuat efektivitas pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik masyarakat.
“Persetujuan hari ini memastikan program Perda berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika regulasi nasional,” ujarnya.
Penandatanganan nota persetujuan tersebut menandai penguatan kolaborasi strategis DPRD dan Pemkab Pati dalam penyusunan kebijakan daerah.(*)

21 Mei 2026
Pati, Winong; Program TMMD Reguler 128 di Kabupaten Pati mempercepat pembangunan desa melalui kolaborasi strategis antara TNI dan masyarakat. Pemerintah…


