Pati, Kota; Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima aduan dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah menengah pertama dari masyarakat setempat. Nilai seragam yang diadukan tersebut berkisar antara satu setengah juta hingga dua juta rupiah per siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan skema pengondisian yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah wilayah Kecamatan Pati. “Pihak sekolah melakukan penunjukan toko tertentu sebagai pihak ketiga penyedia seragam siswa. Para siswa kemudian diarahkan untuk membeli seragam khusus di toko yang ditunjuk tersebut,” ujarnya.
Teguh menambahkan bahwa aduan tersebut diterima pihaknya melalui pesan singkat dan media sosial dari masyarakat. “Kami memperoleh informasi dugaan pengondisian ini langsung dari laporan warga melalui berbagai saluran komunikasi. DPRD Pati akan melakukan pengecekan langsung serta memanggil pihak terkait dalam waktu dekat,” katanya.
Rencana pemanggilan tersebut akan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan beserta sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pati. Langkah ini diambil untuk menelusuri kebenaran aduan dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah tersebut.
Teguh menegaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang menurun, sekolah semestinya hanya membuat standar seragam. “Jajaran sekolah dapat membuat standar seragam sekolah tanpa menunjuk toko penyedia tertentu secara khusus. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh seragam secara mandiri dengan harga yang jauh lebih terjangkau,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan komitmen membebaskan para pelajar dari berbagai pungutan iuran di lingkungan sekolah. Komitmen tersebut mencakup pembebasan iuran yang mengatasnamakan komite sekolah maupun pungutan lain serupa.(pmb)
9 Juli 2026
Pati, Kota; Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima aduan dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah menengah pertama dari masyarakat setempat. Nilai…

