Pemkab Pati Jamin Layanan Pasien Pendatang

Pati, Kota; Pemkab Pati memastikan layanan kesehatan menjangkau semua warga yang membutuhkan, termasuk pasien radang otak berKTP Blitar di RSUD RAA Soewondo. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menjenguk pasien tersebut pada Selasa (20/10/2026).
Plt Bupati menyebut pasien bernama Ananda Rizki, berusia 22 tahun, tinggal bersama neneknya di Ngabus, Pati. Ia menjelaskan orang tua pasien sudah meninggal sehingga pasien ikut sang nenek.
“Walaupun KTP pasien berasal dari Blitar, kami tetap menangani pasien ini dengan sungguh-sungguh. Kami berharap kondisinya segera membaik, karena penyakitnya sudah cukup lama dan sudah menjalar ke otaknya.”
Ia mengungkapkan perangkat desa melaporkan kasus ini kepada Pemkab Pati pada Senin (19/10/2026). Ia menyebut radang otak pasien tergolong besar sehingga proses penanganan di rumah sakit cukup berat.
Plt Bupati menjelaskan dokter RSUD RAA Soewondo baru mengobservasi pasien, sehingga hasil pemeriksaan belum diketahui secara pasti. Ia menyatakan pemerintah akan merujuk pasien ke Rumah Sakit Karyati apabila RSUD Soewondo tidak mampu menanganinya.
dr Ahmad Husin SpPD MKes menyampaikan kondisi pasien stagnan atau belum menunjukkan perubahan berarti. Ia menyebut pasien masih belum sadarkan diri saat menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo.
“Kondisinya stagnan, dalam arti pasien masih tidak sadar, sehingga kami akan mengevaluasi dan memberikan obat-obat yang bagus. Kalau memang tidak ada kemajuan, kami akan mengusahakan rujukan pasien ini ke Rumah Sakit Karyati.”
Dokter Husin menjelaskan pasien mengidap radang otak yang kemungkinan sudah lama diderita sebelum dirawat di rumah sakit. Ia mengungkapkan pasien mulai tidak sadarkan diri ketika berada di Pati, setelah datang ke rumah neneknya.
Ia menyebut pasien berusia 22 tahun dan belum bekerja maupun bersekolah selama menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo. Tim medis akan terus mengevaluasi perkembangan pasien sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rujukan.
Pemkab Pati menegaskan status kependudukan tidak boleh menghalangi pasien memperoleh pertolongan medis yang layak di rumah sakit daerah.(*)

Kontributor :

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial