Pati, Kota; Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan keluarga korban sendiri. Polisi secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ayah tiri dan kakak tiri korban sendiri.
Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, menyebut perbuatan itu dilakukan berulang, lebih dari puluhan kali, oleh kedua tersangka. Menurut dia, korban juga mendapat ancaman agar menuruti keinginan pelaku dengan memanfaatkan rekaman video sebagai alat tekanan.
“Yang jelas perbuatan itu dilakukan berulang-ulang, lebih dari puluhan kali, dan kedua pelaku saling mengetahui perbuatan itu. Ada ancaman itu tadi: kalau memang tidak mau melakukan, video ini akan disebarluaskan dan diberitakan kepada guru.”
Pengacara korban menyebut korban kini sangat terpukul setelah kasus itu muncul ke publik dan ditangani aparat kepolisian. Ia menyebut perbuatan berulang kali itu dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya sendiri terhadap korban itu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali selama kurang lebih dua tahun. Ia menyebut kakak tiri korban diduga lebih dulu melakukan perbuatan itu, lalu ayah tirinya merekam kejadian tersebut.
“Bapaknya memvideokan kejadian itu sebagai alat ancaman, dan setelah itu sang bapak juga ikut melakukan perbuatan tersebut. Korban bercerita kepada tantenya, lalu tantenya secara spontan langsung menyampaikan kepada ibu kandung korban atas perbuatan itu.”
Ibu kandung korban lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Pati di Jawa Tengah. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan rekaman video yang kini masih didalami oleh penyidik.
Polisi kini menjerat kedua tersangka dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara. Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga terdekat.(*)

30 Oktober 2026
Pati, Kota; BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa penyakit kardiovaskular mencatatkan rekor pembiayaan tertinggi JKN mencapai sebelas triliun rupiah. Tingginya angka beban…

