101pasfmpati, Pati Kota : Polresta Pati memusnahkan barang bukti miras hasil operasi kepolisian yang ditingkatkan dan hasil operasi penyakit masyarakat Satpol PP Kabupaten Pati. Pemusnahan di Mapolresta Pati, Senin pagi (17/4/2023), disaksikan para pejabat Forkompimda, FKUB, serta Ormas Keagamaan (NU dan Muhammadiyah).
Diwawancara di sela-sela pemusnahan barang bukti miras, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menuturkan, ribuan botol minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi pekat atau operasi kepolisian yang ditingkatkan sejak awal Ramadhan lalu. Ini sekaligus untuk meminimalkan terjadinya kriminalitas yang dipicu dari minuman keras (alkohol). “Jadi kurang lebih 23 hari hingga tadi malam (Minggu, 16/4/2023), kita sudah melaksanakan operasi pekat berupa salah satunya operasi minuman keras yang tidak berijin dan kita dapatkan sekitar 13.500an botol, dan dari Satpol PP juga menyerahkan sebanyak 801 botol pabrikan maupun oplosan,” terangya.
Pemusnahan itu, kata Kapolresta, setelah berkekuatan hukum tetap atas putusan Pengadilan Negeri, dan tersangka pelakunya telah dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Pati KH Hasyim … mengapresiasi kinerja Polresta dan Satpol PP Pati yang telah berupaya keras untuk membersihkan penyakit-penyakit masyarakat yang bersumber dari minuman-minuman keras. “Apalagi ini sudah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Pati tentang Minuman Keras (Miras) 0%. Maka kami berharap, ini benar-benar dilaksanakan, terutama pembersihan tidak hanya di pengecer-pengecer tapi juga di distributornya,” tegas.
Pemusnahan miras tersebut menggunakan alat berat untuk memadatkan jalan atau stoom walles.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


