pasfmpati.com, Pati Kota : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk penguatan dan pemahaman kepemiluan. Ini, sebagai tindak lanjut pemilu yang bersifat untuk semuanya atau influsif.
Komisioner Bawaslu Pati Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Ayu Dwi Lestari mengatakan, dalam pasal 5 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU RI Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandan Disabilitas menyebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, dan dipilih dalam jabatan publik. “Tapi di sini tantangan hak politik kelompok difabel / disabilitas itu juga terkadang terhalang oleh keluarganya sendiri. Ada pemahaman dari keluarga yang berkeyakinan difabel itu tidak harus menyuarakan politik, tidak mau membawa ke TPS sehingga meningkatkan angka golput,” kata Komisioner Bawaslu Pati.
Dari kegiatan ini, Ayu berharap kelompok difabel sadar akan pentingnya suara mereka di Pemilu 2024 mendatang. “Kami juga memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas, pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang harus mendapatkan treatment dari petugas KPPS,” tutur Ayu.
Di sisi lain, kata Ayu Dwi Lestari, Bawaslu mengajak penyandang disabilitas untuk turut serta menjadi pengawas partisipatif.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


