pasfmpati.com, Pati Margorejo : Disdagperin Provinsi Jawa Tengah menggelar diseminasi kebijakan pengawasan perizinan dan distribusi minuman beralkohol. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Disdagperin Kabupaten Pati Kamis (25/5/2023). Diseminasi ini mengikutsertakan para pelaku usaha di 6 kabupaten se eks Karesidenan Pati
Menurut Kasi Tertib Niaga Disdagperin Provinsi Jawa Tengah Mistiyorini, kegiatan itu untuk mengedukasi para pelaku usaha untuk menaati tata aturan perijinan dan distribusi atau peredaran jual beli minuman beralkohol yang merupakan kegiatan usaha beresiko tinggi. “Dan itu sanksinya… sanksi pidana. Karena apa?, ini usaha berbasis resiko tinggi. Jadi sanksinya tidak hanya administrasi tapi juga ada sanksi pidananya,” terangnya.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santoso mengapresiasi kegiatan tersebut terutama dengan melibatkan para pelaku usaha agar lebih paham terkait regulasi yang mengatur tentang distribusi dan peredaran minuman beralkohol serta sanksi administrasi maupun pidana.
“Ini biar pelaku usaha juga tahu bahwa peredaran minuman beralkohol aturannya masih berlaku sampai sekarang. Apalagi di Kabupaten Pati ini sudah terbit Perda Kabupaten Pati Nomor 1 tahun 2023, yang sebentar lagi akan diberlakukan. Jadi dari sisi perijinan, peruntukan dan lokasi sudah diatur jelas dalam peraturan-peraturan tersebut, sehingga pelaku usaha ini bisa berpartisipasi, dan menaati peraturan tersebut,” jelasnya.
Selain dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI yang hadir secara zoom meeting, juga Komisi B DPRD Jateng, serta Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati sebagai narasumber diseminasi tersebut.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


