pasfmpati.com, Pati Kota : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menangkap dan memeriksa seorang pria bernisial M (45 tahun) warga Kecamatan Wedarijaksa. Penangkapan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut, terkait istri sirinya bernama Budiati (31 tahun) yang ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Perum Griya Pesona II turut Dukuh Ngipik Desa Kutoharjo Kecamatan Pati, pada Rabu (4/6/2023).
Diwawancara pada Jumat (16/6/22023), Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, serta otopsi terhadap jenazah korban oleh tim Forensik dan Dokkes Polda Jawa Tengah.“Dari hasil pemeriksaan otopsi ditemukan luka-luka memar di kepala kemudian korban mneinggal dunia meski tidak seketika,” jelasnya.
Diduga korban meninggal dunia akibat akumulasi pemukulan oleh tersangka. Saat itu, diperkiraan kondisinya yang kurang sehat karena pasca melahirkan. Korban diduga meninggal sehari atau dua hari sebelum ditemukan meninggal dengan kedua anaknya yang masih balita memeluk ibunya. “Jadi kita melakuan pemeriksaan intensif kepada suami siri korban berinisial M. Di mana M memang menjelaskan dia melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.
Ongkoseno mengungkapkan, motif penganiayaan itu, karena tersangka merasa cemburu terhadap korban yang menolak menyerahkan adroidnya, untuk melihat percakapan di aplikasi whatsapp.
Sementara itu, orang tua korban Gunardi warga Desa Karangrejo Kecamatan Juwana mengaku syok. Sedang ketiga anaknya, seorang balita masih dirawat di RSUD RAA Soewondo karena mengalami dehidrasi, dan dua anak lainnya diasuh orang tua korban (kakeknya).(*)



