pasfmpati.com, Pati Kota : Tim gabungan Satpol PP Pati, TNI/Polri, Kejaksaan, dan Kantor Bea Cukai Kudus mengadakan operasi bersama pasar rokok illegal. Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Saat diwawancara Kamis pagi (3/8/2023), Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono yang memimpin operasi tersebut mengatakan, tim operasi menyasar di sejumlah kecamatan yang disinyalir menjadi tempat peredaran rokok-rokok illegal. Di Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Pati, dan Kecamatan Gabus, tim tidak menemukan adanya peredaran rokok illegal. Tim gabungan baru menemukan adanya peredaran rokok illegal di salah satu desa di Kecamatan Tambakromo. “Di salah satu desa terjaring 15.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Rokok-rokok itu langsung disita bea cukai, untuk dimusnahkan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Rokok-rokok illegal yang berhasil disita tim gabungan tersebut, kata Sugiyono, disita dari penjual di Desa Angkatan Kidul Tambakromo. Di antaranya bermerk Bold 8.960 batang, rokok Surya Browings Bold 3.460 batang, dan rokok CR7 3.200 batang.
“Kemudian untuk pemilik tidak kita kenakan sanksi tapi ini bagian dari sosialisasi bagi masyarakat. Bahwa barang siapa yang menjual dan mengedarkan rokok illegal ini tentunya akan disita,” jelas Sugiyono.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono berharap, masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai/ pita cukai palsu. Pasalnya, ancaman hukuman dan dendanya tinggi.(*)

17 Agustus 2026
Pati, Margoyoso; MWC NU Margoyoso bersama Pemdes Kajen menggelar malam tirakatan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Acara…

