pasfmpati.com, Pati Juwana : Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana dan tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati menangkap seorang pria, Sabtu petang (19/8/2023). Polisi menangkap pria tersebut karena diduga mencuri kendaraan bermotor.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi membenarkan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa keterangan pria berinisial S (40) warga desa setempat.
“Pencurian sepeda motor merk Suzuki terjadi pada Minggu (6/8/2023), di bawah Jembatan Pantura turut Desa Kauman Kecamatan Juwana sekira pukul 03.00 dinihari,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ali Mahmudi, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan yang mengarah kepada pelaku yang sekarang telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pati. Penangkapan terhadap tersangka, Polsek Juwana melibatkan tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati. “Tim gabungan, bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S saat berada di sekitaran Pulau Seprapat Juwana. Setelah dilakukan introgasi S Alias babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses lebih lanjut” Tandasnya.
Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, bakal menjerat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


