pasfmpati.com, Pati Margoyoso : Unit Reskrim Polsek Margoyoso Polresta Pati menangkap seorang berinisial AS (38 tahun), warga Jl Bima I No 1C Desa Prendrikan Lor Semarang Tengah Kota Semarang. Pria ini, telah mencuri mencuri kotak amal Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT.02 Rw.01 Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, pada Senin (28/8/2023).
“Setelah diselidiki dan interogasi, kami berhasil mengamankan seorang tersangka AS. Dia berperan sebagai pengemudi mobil ini, mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa. Saat melakukan aksinya dia bersama 2 orang lainnya yaitu W yang berperan mengambil Kotak Amal dan A berperan memasukkan kotak amal kedalam mobil. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto, Kamis (31/08/2023).
AKP Joko mengungkapkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti satu kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 100 x 10 cm. Selain itu disita pula KTP atas nama tersangka, 1 buah topi warna merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Masjid Ta’mir Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT 02 RW 01 Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Dijelaskan, dari rekaman CCTV Senin (28/08/2023) pukul 21.00, diketahui pelaku mengambil kotak amal yang terletak di sebelah kanan pintu masuk masjid dengan menggunakan mobil warna hitam,” katanya.
Tersangka pencurian kotak amal ini, sudah diamankan ke Mapolsek Margoyoso Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan penyidik juga bakal menyangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(*)

18 Mei 2026
Pati, Winong; Program nonfisik TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga Desa Godo Kecamatan Winong. Kegiatan…


