Kecewa dengan Putusan MK, Ratusan Petani di Pati Inginkan Keberlanjutan Kepemimpinan Jokowi

pasfmpati.com, Pati Juwana : Lebih dari 350 petani se – Kabupaten Pati berkumpul di Gedung Olah Raga (GOR) Growong Lor Kecamatan Juwana, Kamis (7/12/2023). Mereka berkumpul pada Forum Diskusi “Petani Peduli Demokrasi” oleh Pok relawan Petani Bumi Pati Binaan DGP8 Pati/Dukung Ganjar Presiden ke-8.

Menurut Ketua Panitia, Widayatno acara tersebut merupakan inisiasi relawan Ganjar-Mahfud, Dukung Ganjar Pranowo Presiden ke-8 (DGP8) Pati. Sejumlah petani di hadirkan, mulai dari petani polowijo, garam, padi hingga tembakau.

”Mereka semuanya benar-benar ingin mengatahui. Kita satukan dengan tema Petani Peduli Demokrasi,” ujar Widayatno.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam acara tersebut. Di antaranya praktisi hukum Dr Nursid Warsono Setiawan, Sutam (tokoh petani Pati), Kyai Ismanto (penasehat Kyai Kampung Pati), mantan Ketua Bawaslu Pati 2018 – 2023 Achwan.

”Padahal Pak Ganjar sangat mendukung dan bisa meneruskan tongkat estafet Joko Widodo dengan ketahanan pangan,” kata dia.

Tokoh Petani Pati Sutam mengungkapkan, apabila mendapat kepercayaan dari rakyat terkait keberlanjutan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pihaknya bersama para relawan dari sektor petani akan sangat mendukung.

“Saya selama menjadi petani, mencapai gabah kering panen baru kali ini diharga Rp 7.350, sebelumnya belum pernah mencapai harga tersebut dan harga tertinggi yang saya alami gabah kering panen di angka Rp 6.200 an”, ungkapnya.

Menurutnya, bila kepemimpinan ini secara estafet mendapat kepercayaan dari rakyat, kenapa tidak dilanjutkan saja.

Disinggung terkait putusan MK yang sempat menuai gejolak dalam masyarakat, Praktisi Hukum Dr. Nursid Warsono Setiawan turut bersuara. Ia menyoroti putusan Makhamah Konstitusi Republik Indonesia / MK RI yang memutuskan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau sedang / pernah menjadi kepala daerah (meskipun dibawah 40 tahun) merupakan sebuah putusan yang sangat kontrovesial.

Ia menilai bahwa hal tersebut memang bersifat norma hukum yang mana apabila diberlakukan saat ini timingnya tidak tepat sama sekali.

“Semua pihak berpandangan bahwa ahli hukum tata negara saat ini timingnya tidak tepat. Karena dapat menimbulkan suhu politik di Indonesia menjadi gaduh. Gaduhnya suhu politik di Indonesia saat ini berpijak pada putusan MK No. 90/PPU – XXI/2023”, jelasnya saat ditemui.

Terlepas dari dugaan adanya nepotisme atau tidak, Anwar Usman sudah mendapatkan sanksi kode etik. Sebab, meski pihaknya dipecat pun, tidak akan pernah menggugurkan Keputusan MK No. 90/PPU-XXI/2023. Hal tersebut akan susah digugurkan sepanjang tidak ada putusan baru yang mampu mengeliminer putusan sebelumnya.

“Dengan dinamika tersebut, bagaimana kita dapat mempercayai MK RI yang dalam Pemilu 2024 yang memiliki wewenang dalam memutuskan sengketa Pemilu termasuk Pilpres. Tentunya tidak tertutup kemungkinan adanya unsur ketidakadilan dapat terjadi kembali seperti pada kasus putusan usia Capres/Cawapres”, paparnya.

Di akhir forum, mantan Ketua Bawaslu Pati Periode 2018 – 2023 Achwan menjelaskan, belajar dari pengalaman putusan MK RI tersebut, masyarakat tentunya sangat berharap kepada lembaga penegak hukum khususnya TNI/Polri untuk dapat bersikap netral pada Pemilu 2024.

Lembaga TNI/Polri yang dimana anggotanya tidak memiliki hak pilih seperti masyarakat umumnya, tentu harus berperan aktif dalam menjaga dinamika Pemilu yang Demokratis.

“Untuk netralitas ini secara regulasi sudah sangat jelas. ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, itu semuanya harus netral. Karena secara undang – undang, secara regulasi sudah sangat jelas. Hanya saja yang belum jelas kaitannya implementasi di lapangan. Yaitu, masih ada dugaan para ASN yang terlibat dalam politik praktis. Sebelum berjalan lebih jauh, pihak – pihak yang saya sebutkan tadi kami harapkan benar – benar dapat bersikap netral”, pungkasnya.(*)

 

.

Kontributor :

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial