pasfmpati.com, Pati Kota ; Keresahan masyarakat terhadap kebisingan dan getaran akibat sound horeg akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Bupati Pati, Sudewo, bersama Kapolresta AKBP Jaka Wahyudi resmi menerbitkan larangan penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat.
Sudewo menyatakan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, namun hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Langkah ini diambil setelah kami mendengar banyak keluhan dari masyarakat dan ormas seperti NU dan Muhammadiyah,” ujarnya.
Selain menggangu kenyamanan, penggunaan sound horeg juga dituding merusak rumah warga akibat getaran suara yang sangat keras.
“Ini soal budaya dan ketertiban. Kami ingin masyarakat lebih bijak dalam merayakan kegiatan sosial,” tegas Sudewo.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat resmi larangan penggunaan sound horeg.
Surat tersebut akan disebarkan ke camat dan kepala desa untuk memastikan aturan ini dipahami dan dipatuhi bersama.
“Kegiatan masyarakat yang masih menggunakan sound horeg ke depan tidak akan diberi izin,” jelas Jaka dalam keterangannya.
Ia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan secara masif demi mencegah konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Kebijakan ini juga menyoroti aspek pengeluaran warga yang dinilai terlalu besar untuk menyewa sound horeg.
Pemerintah berharap dana tersebut bisa dialihkan untuk hal-hal produktif yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan pelarangan ini, Pemkab Pati ingin menciptakan suasana masyarakat yang tertib, aman, dan bebas dari polusi suara.
Keseimbangan antara tradisi dan ketertiban diharapkan bisa berjalan seiring demi kemajuan bersama.(*)

7 Juli 2026
Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten Pati menerima penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum dari lima kawasan perumahan pada Selasa. Penyerahan tersebut…


