pasfmpati.com, Surakarta ; BPJS Kesehatan menegaskan layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental setiap peserta Program JKN yang harus dijamin negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan negara wajib menjamin kesehatan fisik dan mental warganya.
Ghufron menyebut layanan kesehatan jiwa tak boleh lagi dipandang sebelah mata karena menyangkut hak konstitusional masyarakat. “Kesehatan jiwa adalah hak fundamental, dan negara bersama BPJS wajib memastikan setiap warga mendapat layanan setara,” tegas Ghufron,. pada workshop media ‘Kesehatan Jiwa Gak Semua Peserta’, di Surakarta, Selasa (17/9/2025).
Data menunjukkan tren pemanfaatan layanan jiwa meningkat signifikan dengan total biaya Rp6,77 triliun selama periode 2020–2024. Skizofrenia tercatat sebagai diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan pembiayaan mencapai Rp3,5 triliun.
Sepanjang 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari FKTP menuju rumah sakit di seluruh Indonesia. Jawa Tengah menempati posisi tertinggi disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Ghufron menegaskan FKTP memiliki peran vital sebagai pintu utama pelayanan jiwa, pengelola pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif. Ia juga mendorong skrining dini berbasis SRQ-20 yang dapat diakses publik melalui situs resmi BPJS.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS sejalan kebutuhan mendesak, mengingat satu dari sepuluh orang alami masalah mental. “Stigma negatif masih kuat, sehingga banyak orang memilih diam dan enggan mencari pertolongan,” jelas Tara.
Tara menambahkan stigma negatif membuat pengidap gangguan jiwa memilih diam dan enggan mencari bantuan profesional. Ia menekankan normalisasi pentingnya mencari pertolongan psikiater atau psikolog, bukan menormalkan gangguan mental sebagai hal biasa.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan layanan kesehatan jiwa harus inklusif, berkesinambungan, dan bebas diskriminasi di seluruh daerah. “Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan JKN harus semakin diperkuat,” ujar Timboel.(*)



