pasfmpati.com, Kota;Pembongkaran ruko di Desa Semampir memunculkan perdebatan berkepanjangan karena pengembang melanjutkan pembangunan tanpa kesepahaman dengan penghuni lama. Warga terdampak menilai kebijakan tersebut mengabaikan kepastian penghidupan keluarga yang bergantung pada aktivitas ekonomi harian.
Diana selaku pengelola kemitraan tanah PSDA menyatakan langkah pembongkaran dilakukan berdasarkan dokumen legal aset yang telah berlaku. “Kalau dia (penghuni ruko) tidak memiliki izin ya tetap saya bongkar karena saya wajib membayar aset negara setiap tahun,” katanya.
Koordinator Aset PSDA Saikhu menjelaskan lembaganya hanya menjalankan tugas administratif dan akan menindaklanjuti rekomendasi audiensi dewan. “Rekomendasi akan kami laporkan ke provinsi termasuk lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan Semampir secara prosedural,” ujarnya.
Para penghuni lama menyebut mereka telah menempati kawasan lebih dari tiga dekade dan memiliki legalitas sesuai aturan daerah. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan baru dan menuntut pengelolaan berdasarkan kesetaraan hak ekonomi masyarakat terdampak.
Pengembang bersikukuh bahwa tujuan renovasi adalah peningkatan tata ruang serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui fasilitas usaha yang lebih layak. Sementara pedagang menilai penataan tanpa solusi pemulihan penghasilan justru menambah kerentanan ekonomi dan memicu ketegangan sosial berkepanjangan.(*)

29 Mei 2026
Pati, Kota; Ribuan massa Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memperingati Hari Anti Tambang Nasional dengan aksi long march dari…


