pasfmpati.com, Kota; Dana desa Kabupaten Pati tahun anggaran berjalan mengalami penurunan akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat terbaru. Penurunan dana desa tersebut memengaruhi perencanaan pembangunan desa namun tidak menimbulkan pelanggaran administrasi pemerintahan daerah.
Kepala Dispermades Pati Tri Haryama menyampaikan penurunan dana desa mencapai sekitar enam puluh miliar rupiah dibandingkan tahun lalu. Tri Haryama menjelaskan, “Besaran pagu dana desa sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat” sehingga daerah tidak memiliki kewenangan mengusulkan.
Ia menegaskan pagu dana desa saat ini telah ditetapkan secara final dan menunggu disposisi bupati sebelum diumumkan resmi. Menurut Tri Haryama, “Setelah disposisi bupati turun, kami akan menyampaikan ke desa melalui camat” secara berjenjang. Tri Haryama menyebut penurunan dana desa diperkirakan mencapai empat puluh persen dari total alokasi sebelumnya.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah belum menyampaikan rincian alokasi dana desa secara resmi kepada seluruh desa. Ia menegaskan keterlambatan pencairan tidak berkaitan dengan kesalahan pemerintah desa maupun administrasi daerah setempat.
Tri Haryama mengatakan, “Kebijakan ini berasal dari pusat dan berlaku nasional” sehingga daerah hanya melaksanakan keputusan. Sebanyak dua puluh dua desa di Kabupaten Pati mengalami penundaan pencairan dana desa tahap kedua tahun anggaran. Pemerintah daerah memastikan pendampingan desa tetap berjalan sambil menunggu kepastian kebijakan lanjutan pemerintah pusat.(*)

18 Agustus 2026
Pati, Trangkil; Seorang bayi perempuan ditemukan dalam kondisi lemah di sebuah bengkel milik warga Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil. Penemuan tersebut…


