pasfmpati.com, Kota ; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak nota perlawanan yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan dan pemblokiran jalan. Penolakan ini secara otomatis mewajibkan kelanjutan proses persidangan, dengan jadwal sidang berikutnya telah ditetapkan.
Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, saat membacakan putusan sela pada Rabu (21/1/2026), menyatakan seluruh dalil dan alasan dalam nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tetap berlaku dan cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.
Perkara yang disidangkan bernomor register 201/Pid.B/2025/PN Pti, dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Dalam putusannya, majelis hakim juga menangguhkan pembayaran biaya perkara hingga persidangan selesai sepenuhnya.
Majelis hakim yang memutus terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Fauzan Hariyadi, didampingi Hakim Anggota I Wira Indra Bangsa dan Hakim Anggota II Muhammad Taufiq. Sidang lanjutan telah diagendakan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Usai persidangan, situasi memanas di halaman PN Pati. Sejumlah massa pendukung terdakwa menghalangi mobil tahanan yang akan membawa Supriyono dan Teguh Istiyanto. Massa tersebut meminta waktu untuk dapat berinteraksi langsung dengan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa disangkakan melanggar pasal tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Penolakan terhadap nota perlawanan ini menjadi penegas bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan.(*)
14 Agustus 2026
Pati, Tayu; Puluhan warga Pati menggelar aksi refleksi memperingati satu tahun demonstrasi besar menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi…


