pasfmpati.com, Kota; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen mulai 20 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan mencakup semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala UPTD Samsat Pati Dafid Alfianto menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Diskon ini diberikan agar beban hidup masyarakat berkurang, sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak,” ujarnya saat sosialisasi.
Dafid menambahkan diskon berlaku untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun opsen PKB sesuai aturan undang-undang. Ia optimistis penerimaan pajak tetap stabil bahkan berpotensi meningkat, dengan target tahun ini mencapai Rp179 miliar di Kabupaten Pati.
Sementara itu, wajib pajak Sulistiono, warga Perumnas Winong, mengaku terbantu dengan adanya diskon pajak kendaraan bermotor. “Pembayaran pajak kendaraan saya turun dari Rp3.373.000 menjadi Rp3.250.000 berkat diskon 5 persen,” ungkapnya dengan rasa syukur.(*)

Pati Winong; Menjelang penutupan TMMD Reguler ke-128 Kodim 0718/Pati, Satgas mulai mempercepat berbagai persiapan teknis pelaksanaan kegiatannya. Anggota Satgas bersama…


