Kejari Pati Musnahkan Barang Rampasan Inkrah Demi Keamanan

Pati, Kota; Kejaksaan Negeri Pati memusnahkan barang rampasan perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya, Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang rampasan hasil perkara pidana yang telah melalui seluruh tahapan peradilan. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Sejumlah barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, rokok ilegal, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam berbagai jenis. Petugas melaksanakan pemusnahan menggunakan mekanisme resmi sesuai standar operasional prosedur yang berlaku saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati R Hari Wibowo SH MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan bersama unsur terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra serta sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Hari Wibowo menjelaskan pemusnahan merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi barang rampasan perkara. “Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Pati mengeksekusi barang-barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap inkrah,” katanya.
Menurutnya, terdapat dua perkara yang saat ini menjadi perhatian karena cukup menonjol di Kabupaten Pati. Kedua perkara tersebut meliputi tindak pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Barang rampasan dari perkara pencurian dengan pemberatan didominasi senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan. Sementara perkara penyalahgunaan narkotika menghasilkan barang bukti yang berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Hari Wibowo mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Pati. Ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemusnahan barang rampasan mencerminkan komitmen penegakan hukum yang konsisten. “Pemusnahan ini sudah kami laksanakan sesuai SOP dan aturan perundangan sehingga seluruh tahapan berjalan baik,” ujarnya.
Pemusnahan barang rampasan perkara inkrah menegaskan komitmen bersama menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum masyarakat.(*)

Kontributor :

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial