Fikih Harus Dimaknai Terbuka dan Adaptif terhadap Perubahan Zaman

Pati, Margoyoso; Ketua Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, Dr. H. Ahmad Zainal Fanani, S.H., M.S.I., M.H., menegaskan bahwa fikih harus dimaknai secara terbuka dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengembangan Fikih Indonesia dan Karier Lulusan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah” yang digelar di Aula II Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Selasa (28/7/2026), pukul 09.00 WIB.
Zainal Fanani mengungkapkan, perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat telah memunculkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak lagi bisa dijawab hanya dengan berpedoman pada fikih klasik. Karena itu, menurutnya, kalangan akademisi, pesantren, maupun praktisi hukum perlu berani mengembangkan pemaknaan fikih agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Fikih harus mulai berani kita maknai sebagai sesuatu yang terbuka untuk kemudian berkembang secara dinamis, khususnya terkait dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang begitu cepat,” ujarnya.
Dinamika Baru di Peradilan Agama
Ia menjelaskan, praktik di lingkungan peradilan agama menunjukkan banyak dinamika baru yang tidak lagi sepenuhnya bisa diselesaikan dengan ketentuan fikih klasik maupun hukum positif. Kondisi ini, lanjutnya, mendorong lahirnya berbagai pembaruan hukum agar putusan pengadilan tetap mampu memberikan keadilan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kewenangan pengadilan agama sendiri kini tidak lagi hanya berkaitan dengan perceraian. Lembaga ini juga menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah. Luasnya cakupan kewenangan tersebut menuntut kehadiran lulusan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah yang mampu menjawab tantangan hukum Islam kontemporer.
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Zainal Fanani menyoroti perkembangan hukum keluarga Islam yang kini lebih menitikberatkan pada perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Menurutnya, pembahasan saat ini tidak lagi sebatas soal apakah hak-hak tersebut diberikan, melainkan bagaimana negara dan berbagai pemangku kepentingan dapat memastikan hak itu benar-benar terpenuhi setelah putusan pengadilan dijalankan.
Di akhir paparannya, ia berharap perguruan tinggi berbasis pesantren mampu melahirkan generasi ahli hukum Islam yang menguasai khazanah fikih sekaligus memiliki kemampuan menjawab persoalan hukum kontemporer melalui pemikiran yang adaptif, progresif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat.(press release)

Kontributor :

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial