Pati, Kota; Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mendesak pengesahan segera RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk atasi konflik. RUU ini dinilai mendesak sebagai payung hukum kuat menyelesaikan sengketa tanah yang berlarut-larut selama ini.
Firman menyampaikan desakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg bersama IKAHI dan organisasi profesi agraria. Rapat digelar pada Selasa, 10 September 2025, membahas persoalan mendasar penyelesaian sengketa tanah nasional.
“Rakyat sudah lelah dengan sengketa tanah yang 10 tahun tidak selesai,” tegas Firman dalam rapat tersebut. “RUU ini diharapkan jadi jawaban cepat sesuai harapan rakyat, butuh aturan hukum kuat dan komprehensif,” tambahnya.
Firman menyoroti tiga persoalan utama penyebab konflik agraria terus berulang tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut keterbatasan hakim yang memahami hukum agraria, sertifikat berorientasi data administratif, dan ego sektoral antarlembaga.
Bukti historis seperti Letter C dan Petok D dinilai kerap diabaikan dalam sengketa. “Bukti lama seperti Letter C dan Petok D justru diabaikan, ini melukai masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN itu.
Firman mengusulkan pembentukan kamar khusus agraria di MA dan pengadilan negeri sebagai solusi. Ia juga mendorong lembaga mediasi bersertifikat di daerah serta sertifikat kolektif bagi masyarakat marginal.
Firman berharap pembahasan RUU tidak terhambat kepentingan sektoral antarkementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan investor dan masyarakat sama-sama membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang bersih.(*)

11 September 2026
Pati, Kota; Seorang ibu di Pati nekat merekayasa skenario penemuan bayi demi menutupi persalinan mandiri di rumah. Polresta Pati akhirnya…

