Pati, Juwana; Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana. Pelaku berinisial E.S. berusia 33 tahun ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Juwana Kompol Mudofar menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memanfaatkan ajakan memancing dari korban untuk menginap dan mengambil kesempatan saat penghuni rumah tertidur lelap.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar. Sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah tersebut dibawa kabur tanpa sepengetahuan penghuni rumah.”
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi terkait. Hasil penyelidikan intensif tersebut berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Surabaya.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan modus yang digunakan sesuai dengan hasil penyelidikan kami.”
Pelaku ditangkap pada Kamis, 5 Agustus 2026 di rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur, Wonokromo, Surabaya. Motor hasil curian diketahui telah dijual seharga Rp6,5 juta kepada penadah yang kini berstatus daftar pencarian orang.(*)

7 Agustus 2026
Pati, Juwana; Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Margomulyo, Kecamatan…


