pasfmpati.com, Pati Kota : Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan. Kebijakan tersebut diputuskan pada rapat yang dipimpin Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro bersama Kodim dan Polresta Pati, beserta pejabat OPD teknis terkait di ruang rapat Joyokusumo Setda Pati, Selasa pagi (3/10/2023).
Diwawancara, usai memimpin rapat, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan itu mulai diberlakukan mulai Selasa (3/10/2023) hingga 14 hari kedepan, dan akan diperpanjang sesuai ketentuan atau regulasi yang ada.
“Karena kondisi saat ini, ada ketentuan bupati yang menyatakan bencana kekeringan ini minimal ada tiga desa padahal sudah terjadi di 70 desa, termasuk areal pertanian terdampak seluas 57.515 ha, dan banyak sumber air yang ada sekarang mulai mengering termasuk yang PAMSIMAS,” terangnya.
Kalakhar BPBD Pati Martinus Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013. Dan berdasarkan masukan dari OPD teknis, berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat bencana kekeringan ini, statusnya ditingkatkan dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana.
“Jadi penetapan status tanggap darurat bencana ini, kita harus hati-hati. Kita harus dengar betul saran dari OPD teknis. Kalau ada opini penetapan ini terlambat itu tidak, karena ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penetapan tanggap darurat ini harus terpenuhi,” tuturnya.
Dengan penetapan status itu, konsekuensinya pemerintah bisa memanfaatkan dana-dana belanja tidak terduga (BTT). Baik BTT kabupaten, BTT provinsi, maupun penggunaan dana siap pakai (DSP) BPNB untuk penanganan bencan alam kekeringan ini.(*)
14 Agustus 2026
Pati, Tayu; Puluhan warga Pati menggelar aksi refleksi memperingati satu tahun demonstrasi besar menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi…


