pasfmpati.com, Pati Kota : Satuan Lalulintas Polresta Pati menindak puluhan pelanggar lalu lintas, yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan. Penindakan ini dilakukan di lokasi Jl Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godhi sampai Pertigaan Puspito, Kamis (05/10/2023) pagi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, penindakan itu dilakukan terhadap pelanggar lantas yang memicu terjadinya laka, seperti melawan arus dan menerobos rambu-rambu.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan, pihaknya telah menindak puluhan pelanggar yang melakukan pelanggaran, baik berupa sanksi tilang, maupun teguran. “Dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak 28 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita SIM 12 dan STNK 16,” terangnya.
Satlantas Polresta Pati bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, dalam penegakan terhadap pelanggaran berlalulintas itu. Ini dalam upaya menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


