Polresta Pati Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

pasfmpati.com, Pati Cluwak : Satreskrim Polresta Pati menangkap seorang pria bersinisial ST berusia 35 tahun warga Kecamatan Cluwak, pada Rabu (8/11/2023). Polisi menangkap pria tersebut karena melakukan penimbunan BBM bersubisi jenis solar dari salah satu SPBU di Pati.
Kapolreta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak. Di dalam bak Kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki dengan kapasitas 5 ribu liter yang didalamnya berisi 800 liter lebih solar bersubsidi.
“Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menyita 1 lembar STNK, 1 buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp22,2 Juta sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah,” katanya.
Penimbunan BBM bersubsidi itu, kata Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, berawal dari laporan informasi dari masyarakat. Laporan itu menyebut salah satu SPBU Kabupaten Pati telah terjadi pembelian solar bersubdisi melebihi kapasitas tangki kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim akhir, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir mendapati seseorang menggunakan kendaraa Isuzu Elf bernomor polisi K-1423-KK, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, datang membeli solar bersubsidi melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ungkapnya.
Penyidik Polresta Pati telah menetapkan pria ST kini sebagai tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.(*)

Kontributor :

November 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial