Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa

pasfmpati.com, Pati Gabus : Polsek Gabus Polresta Pati kini menahan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nyaris menjadi sasaran aksi masa. Peristiwa pencuriannya, terjadi di Desa Gebang RT 02 RW 02 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, saat korban menikmati hiburan Ketoprak, Minggu (10/12/2023).
Aksi masa nyaris menimpa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa Polsek Gabus Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amuk massa, Selasa (12/12/2023).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Gabus AKP Daffid Paradhi mengatakan peristiwa curanmor terjadi terjadi di Desa Gebang RT 02 RW 02 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, ketika ada hiburan Ketoprak. Dan tersangka pelakunya berinisial JS (57 tahun), warga Desa Gondosari Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik korban Suparjo (54 tahun) warga Desa Plumbungan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dipinjam oleh Ahmad Adhit (15) dan dikunci stang diparkir disamping rumah warga saat nonton Ketoprak.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal membawa motornya. Melihat hal tersebut kemudian saksi Ahmad Adhit bersama temannya berlari menghampiri pelaku dan setelah dekat dengan pelaku kemudian menendang pelaku hingga jatuh selanjutnya pelaku diamankan oleh warga” kata Kapolsek.
Akibatnya sambung Kapolsek, membuat warga yang menonton hiburan ketoprak langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor. AKP Daffid menjelaskan modus operandi di duga Pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu Karena kunci asli masih dibawa korban, pada saat ditinggal korban menonton ketoprak.
“Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” ungkapnya.
Tersangka pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban telah diamankan di Mapolsek Gabus untuk keperluan penyidikan. Dan penyidik bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Kontributor :

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial