pasfmpati.com, Pati Kota : Tim Operasi Gempur Rokok Illegal Kantor Bea Cukai Kudus menggagalkan dan menyita satu juta batang rokok illegal. Tim menyita rokok illegal yang diproduksi dan ditimbun dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara, pada Senin lalu (15/5/2023).
“Di lokasi pertama di Desa Bakalan, tim berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan di lokasi berikutnya di Desa Robayan, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 825.800 batang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, kepada media melalui jejaring sosial, Rabu (17/5/2023).
Sandy mengatakan, di Desa Bakalan perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp345,125 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp236,539 juta. Sedang di sebuah bangunan di Desa Robayan tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga illegal (tanpa dilekati cukai), perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036 milyar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,307 juta. “Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal, kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal dan informasikan kepada kami apabila menemukan rokok yang diduga ilegal,” pungkas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

2 Juli 2026
Pati, Kota; Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.…


