Bawaslu Pengawasan Lebih pada Pencegahan Pelanggaran Pemilu

pasfmpati.com, Pati Kota : Bawaslu, sebagai salah satu lembaga penegakan pelanggaran pemilu harus melayani masyarakat, dan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bawaslu mengawasi pemilu bersama rakyat, bukan sekadar jargon tapi memang harus betul-betul menjadi implementasi pengawasan pemilu.
Usai menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Bawaslu di Hotel Safin Pati, Selasa (30/5/2023), Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH berharap masyarakat harus berani melapor terhadap setiap pelanggaran yang dianggap mencedari Pemilu, karena ada perlindungan. “Itu undang-undangnya ada, maka kita tinggal melihat apa yang dilakukan oleh Bawasl untuk melakukan kerjasama dengan LPSK, untuk memberikan perlindungan kepada saksi terkait dengan pelaporan pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Sunny menjelaskan, mekanisme pelaporan terkait pelanggaran Pemilu tertuang di Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 sampai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2019. Dengan peraturan itu, masyarakat bisa menghubungi Bawaslu dan jajarannya di semua tingkatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. “Bawaslu yang akan menganalisis itu apakah laporan-laporan itu memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jadi intinya prinsipnya jangan takut jangan khawatir dalam rangka bersama-sama menegakkan pemilu yang berintegritas,” terang Sunny yang juga Kepala Pusdemtanas UNS.
Selaku praktisi hukum, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH berharap, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, lebih ke arah preventif atau pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.(*)

Kontributor :

Mei 2023
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial