Polisi Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

pasfmpati.com, Pati Kota; Satlantas Polresta Pati menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Police Goes to School” di SMPN 8 Pati. Acara ini berlangsung Senin pagi untuk mengedukasi siswa tentang keselamatan berlalu lintas dan larangan sepeda listrik.
Petugas memberikan pemahaman langsung kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Sosialisasi ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan dengan motor listrik.
“Sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya karena berisiko dan belum memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Iptu Gunawan. Ia menjelaskan bahwa siswa belum cukup umur untuk berkendara di jalan umum yang padat kendaraan.
AKP Riki Fahmi Mubarok menekankan pentingnya edukasi sejak dini terkait keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas di jalan raya. “Kami ingin siswa memahami bahwa keselamatan berkendara harus dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.
Menurut AKP Riki, sosialisasi ini bertujuan mencegah pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Pati. “Melalui kegiatan ini, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan secara signifikan,” tambahnya.
Kegiatan yang dimulai pukul tujuh pagi ini berlangsung tertib dan disambut antusias oleh siswa serta guru. Materi edukasi disampaikan dengan interaktif agar siswa lebih mudah memahami aturan lalu lintas harian.
Satlantas Polresta Pati berharap kegiatan ini membawa dampak positif terhadap kesadaran dan perilaku pelajar saat berkendara. “Keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan hanya urusan petugas lalu lintas,” tutup AKP Riki.(*)

Kontributor :

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial