Seorang Terduga Pencuri Burung di Runting Tertangkap

pasfmpati.com, Pati Kota : Seorang terduga pelaku pencurian, berinisial AK (45 tahun) warga Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti, tertangkap warga bersama polisi, Jumat pagi (21/7/2023). Pelaku terduga pencurian ini tertangkap saat hendak mencuri burung di Rumah Warga turut Dk. Runting Desa Tambaharjo Kecamatan Pati, sekitar pukul 05.30.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, pelaku hendak mencuri burung murai batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28 tahun) warga Dukuh Runting Desa Tambaharjo.  “Modus operandinya pelaku masuk ke halaman rumah korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sangkar yang didalamya ada burung murai batu kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.

Iptu Heru Purnomo menjelaskan, mengetahui burung murainya dicuri melalui cctv, selanjutnya langsung keluar rumah. Pemilik rumah atau korban pun langsung menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya. “Pelaku sempat melakukan perlawanan membawa sejata tajam jenis sangkur, dengan dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota yang kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga menyita barang bukti. Selain satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang dicurinya, juga sebilah senjata tajam jenis sangkur, satu unit sepeda motor Vario, 2 buah HP, tang dan obeng.

Penyidik Polsek Pati Kota bakal menjerat terduga pelaku pencurian ini, dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Kontributor :

Juli 2023
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial