Lima PSU Perumahan Resmi Jadi Aset Pemkab Pati

Pati, Kota; Pemerintah Kabupaten Pati menerima penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum dari lima kawasan perumahan pada Selasa. Penyerahan tersebut berlangsung melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Pati untuk memastikan kepastian hukum pengelolaan aset daerah.
Nilai keseluruhan aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp6,441 miliar dan kini tercatat sebagai milik pemerintah. Penambahan aset tersebut memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola fasilitas publik bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati R Hari Wibowo menjelaskan penyerahan meliputi berbagai fasilitas pendukung lingkungan perumahan warga. Fasilitas tersebut terdiri atas jalan lingkungan fasilitas sosial serta saluran irigasi yang sebelumnya belum tercatat.
Menurut Kajari panjang jalan yang diserahkan mencapai sekitar tiga hingga empat kilometer pada beberapa lokasi. Saluran irigasi yang beralih menjadi aset pemerintah daerah memiliki panjang kurang lebih lima kilometer.
R Hari Wibowo menegaskan kejaksaan berkomitmen mendorong penyelesaian aset yang belum memiliki kepastian hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan masyarakat melalui pengelolaan pemerintah resmi.
“Pada hari ini kami menyerahkan PSU dari lima perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi,” kata R Hari Wibowo. “Aset tersebut meliputi jalan fasilitas sosial dan saluran irigasi yang kini menjadi aset daerah.”
Ia menyampaikan kejaksaan akan melanjutkan inventarisasi terhadap kawasan perumahan lain yang memenuhi persyaratan penyerahan. Upaya tersebut diharapkan mampu menambah aset daerah sekaligus mengurangi potensi sengketa pengelolaan kemudian hari.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengapresiasi pendampingan kejaksaan dalam proses penyerahan aset perumahan tersebut. Menurutnya kolaborasi antarinstansi mempercepat penyelesaian administrasi sehingga aset dapat dimanfaatkan pemerintah secara optimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari atas pendampingan selama proses penyerahan PSU berlangsung,” ujar Risma Ardhi Chandra. “Aset tersebut kini dapat dikelola pemerintah daerah dengan baik serta memberi kepastian hukum.”
Penyerahan PSU tidak hanya menambah nilai aset daerah tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemeliharaan fasilitas. Warga perumahan kini memperoleh jaminan pengelolaan infrastruktur oleh pemerintah melalui mekanisme yang sah.(*)

Kontributor :

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Berita Terbaru

  • All Posts
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Budaya
  • Hukum
  • Info
  • Kecelakaan
  • Kriminal
  • Lain-Lain
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial