Pati, Tambakromo; Kepala Desa Tambahagung mangkir dari kewajiban mengembalikan dana lelang tanah kas desa. Dana bondo deso senilai Rp469.900.000 tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu yang disepakati bersama.
Kesepakatan pengembalian dana tersebut ditetapkan bersama dalam forum audiensi sebelumnya antara pemerintah desa dan BPD. Batas akhir pengembalian dana disepakati jatuh tempo pada 26 Agustus 2026 lalu.
Audiensi kedua digelar di Aula Kantor Kecamatan Tambakromo pada Kamis Legi, tanggal 27 Agustus 2026. Kepala desa dan bendahara lelang turut diundang hadir, namun bendahara lelang tidak memenuhi panggilan tersebut.
Plt Camat Tambakromo Bambang Setyo Utomo mengonfirmasi ketidakhadiran bendahara lelang dalam forum audiensi kedua tersebut. Bendahara desa yang hadir diminta menunjukkan bukti rekening terkait setoran dana kekurangan hasil lelang.
Bambang memastikan hasil pengecekan rekening tidak menunjukkan adanya setoran dana yang dijanjikan. “Terbukti dengan bendahara desa yang juga hadir, saya minta buku rekeningnya, ternyata tidak ada dana masuk setoran kekurangan dana dari lelang yang kemarin,” ujarnya menegaskan temuan tersebut.
Bambang menjelaskan kewenangan pembinaan terhadap kepala desa berada penuh di tangan bupati. Ia memastikan telah melaporkan hasil audiensi tersebut secara tertulis kepada Bupati Pati hari itu juga.
Surat laporan tersebut ditembuskan kepada Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta BPD Tambahagung. Bambang berharap laporan itu segera mendapat petunjuk dan tindak lanjut dari Bupati Pati.
Anggota BPD Tambahagung Amdy Sayogo menegaskan sikap tegas BPD bersama Aliansi Masyarakat Tambahagung Bersatu atas kasus ini. “Semua dikembalikan ke masyarakat Tambahagung, karena warga berhak menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya menyampaikan sikap warga desa.
BPD dan AMTB menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung dan Polresta Pati. Langkah hukum tersebut diambil terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum kepala desa Tambahagung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati dikabarkan segera menerjunkan tim khusus ke Desa Tambahagung. Tim tersebut akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana lelang tanah kas desa itu.(*)

28 Agustus 2026
Pati, Tambakromo; Kepala Desa Tambahagung mangkir dari kewajiban mengembalikan dana lelang tanah kas desa. Dana bondo deso senilai Rp469.900.000 tidak…


